NEWS UPDATE :  

Berita

Kupas Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

SMAN 1 Montong | Pengelolaan Kinerja di PMM merupakan alat bantu yang mempermudah Guru dan Kepala Sekolah untuk menetapkan sasaran kinerja yang lebih sesuai dengan konteks kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir, demi meningkatkan kualitas pembelajaran yang berfokus pada peserta didik. Fitur ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Apa keuntungan menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM dibandingkan dengan e-Kinerja? Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugas mereka, sesuai dengan visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Mengapa Transformasi Pengelolaan Kinerja diperlukan? Kemendikbudristek telah terlibat aktif dalam transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus utamanya adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, sebagai komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan Guru dan Kepala Sekolah dapat menikmati kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik.

Penting untuk dicatat bahwa Kemendikbudristek selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam konteks ini, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, serta memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar? Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi dasar hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 juga memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru. [js]