NEWS UPDATE :  

Waka Kesiswaan

Waka Kesiswaan

-

 

 

 

 

 

 

-

TATA TERTIB DAN KESEPAKATAN SEKOLAH

  1. KELAKUAN

Peserta Didik / Siswa DILARANG :

NO

URAIAN

1.1

Nongkrong/berkeliaran dilingkungan sekolah saat pembelajaran (Kanting/Mushola)

1.2

Menganggu proses pembelajaran (bergurau, gaduh, tidak memperhatikan guru)

1.3

Hamil atau menghamili & Menikah (Terbukti Secara medis / hukum)

1.4

Keluar dari lingkungan sekolah tanpa ijin/loncat pagar

1.5

Membawa gambar/video porno (foto, majalah, buku, VCD, file di flashdisk, laptop, HP)

1.6

Mengaktifkan/bermain HP saat pembelajaran (tanpa ijin guru pengajar)

1.7

Bullying (Mengejek, Mengancam, berkata kasar) pada Guru, Karyawan dan Teman

1.8

Berkelahi/Memukul (Guru, karyawan dan Teman) disekolah/diluar sekolah

1.9

Membawa/bermain alat judi/taruhan ( bukan tugas guru/sekolah )

1.10

Merubah/memalsu data sekolah (rapot, ijasah, surat izin & Document)

1.11

Membawa benda/Senjata tajam yang tidak berkaitan dengan KBM/tugas sekolah

1.12

Membawa/merokok di lingkungan sekitar sekolah

1.13

Membawa atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan zat aditif lainnya

1.14

Mencuri, berbohong, berkhianat, menipu, memfitnah dan menghasut (Guru, Karyawan & Teman)

1.15

Merusak/menghilangkan barang milik Sekolah/ orang lain (sengaja maupun tidak sengaja)

1.16

Melakukan tindak pelecehan seksual /upaya pemerkosaan (individu/kelompok)

1.17

Memalsu tanda tangan (Orang tua / Wali, Guru, Karyawan & Kepala Sekolah)

1.18

Makan saat Pembelajaran berlangsung (KBM)

1.19

Mencontek/melakukan perbuatan curang saat ujian sekolah

1.20

Masuk Akun (Username) orang lain tanpa Seijin Pemilik (Merubah / Menghilangkan data)

  

  1. KERAJINAN

Peserta Didik / Siswa WAJIB

2.1

Datang kesekolah Tepat waktu dan tidak terlambat

2.2

Mengikuti KBM di kelas

2.3

Mengerjakan tugas dari guru

2.4

Ijin Guru Pengajar bila Keluar kelas saat KBM dan kembali sesuai waktu

2.5

Mengikuti upacara bendera (Rutin & HBN)

2.6

Pulang Sesuai waktu yang ditentukan

2.7

Menunaikan Ibadah Sholat Duhur

2.8

Mengikuti Budaya positif (Jumat Taqwa, Bersih, Sehat & GLS)

 

 

  1. KERAPIAN

Peserta Didik / Siswa WAJIB

3.1

Seragam harus sesuai jadwal sekolah

3.2

Seragam harus dilengkapi atribut/BED sesuai aturan Sekolah

3.3

Sepatu Harus (Pantovel Hitam) sesuai ketentuan sekolah

3.4

Memakai jilbab (Perempuan) sesuai ketentuan sekolah

3.5

Rambut sesuai Aturan bila (Gondrong /  diCat) akan dilakukan pemotongan

 

Peserta Didik / Siswa DILARANG

3.6

Membawa Make Up dan Berhias Berlebihan (perempuan)

3.7

Memakai aksesoris yang tidak sesuai aturan (kalung, gelang untuk laki-laki)

3.8

Laki-laki bertindik, bertato permanent/tidak permanent, perempuan bertindik berlebihan

3.9

Menggunakan Celana pensil, celana pendek & sandal jepit pada saat di sekolah

 

  1. KEBERSIHAN

4.1

Harus Membuang sampah pada tempatnya

4.2

Dilarang Mengotori fasilitas sekolah (corat-coret tembok, meja-kursi, dll)

4.3

Dilarang Merusak tanaman disekitar sekolah (wajib mengganti dengan bibit baru)

 

  1. ATURAN TAMBAHAN

5.1

Siswa Wajib menggunakan HELM saat mengendarai Motor (Datang / Pulang) Sekolah

5.2

Turun dari kendaraan saat memasuki gerbang sekolah

5.3

Sepeda motor/kendaraan siswa wajib diparkir rapi sesuai dengan anjuran sekolah

5.4

Dilarang bermain/Nongkrong di area parkir

 

 

KESEPAKATAN SEKOLAH 

 

 

TERLAMBAT MASUK SEKOLAH: (07.00 WIB)

Setiap Pelanggaran di berikan tindakan

Jika 1x : Membersihkan sampah (kebijakan Guru Piket) & HP di Kumpulkan ke Guru Piket

Bila 2x : Pelanggaran dlm seminggu maka & HP dikumpulkan ke PIKET dan Pengambilan melalui Orangtua

 

TIDAK MENGGUNAKAN ATRIBUT SEKOLAH

  1. Penggunaan BED / Tidak Sesuai (dasi, kaos kaki, ikat pinggang, asduk & ring)

Tindakan  : Teguran & Membaca Shalawat Nabi Muhammad SAW 100 X

  1. Tidak menggunakan Sepatu Vantofel

Tindakan : Sepatu di sita oleh Sekolah

Jika dilakukan > 3X, hukuman: Sepatu di sita dan Pengambilan melalui Orangtua

  1. Memakai Kerudung (Siswa Putri) tidak sesuai aturan sekolah,

Tindakan  : Kerudung di sita

  1. Memakai Aksesoris (kalung, gelang dsb) di sekolah,

Tindakan  : Aksesoris di sita

  1. Membawa alat Make Up di sekolah,

Tindakan  : Alat make up tersebut di sita

 

MENGGUNAKAN BAJU SERAGAM SEKOLAH

  1. Wajib Sesuai Hari/ Ketentuan yang berlaku (bila terpaksa wajib Lapor Petugas/Guru PIKET)

Tindakan  : HP di kumpulkan ke Guru PIKET

  1. Seragam tidak Rapi (dimasukkan)

Tindakan  : Teguran dan Skorsing

 

TEMPAT PARKIR

  1. Siswa dilarang bermain / Nongkrong di PARKIR

Tindakan  : Teguran dan Skoring

  1. Melakukan pengrusakan, Perubahan bentuk/warna, Menghilangkan sperpart pada motor

Tindakan  : ditindak TEGAS dan pemanggilan Orangtua

  1. Siswa wajib menggunakan HELM (1 Motor/1 Helm) saat mengendarai motor (datang/pulang) sekolah

Tindakan  : Dilarang masuk sekolah

  1. MOTOR siswa harus disusun secara rapi sesuai batas/Garis parkir

Tindakan  : BAN Motor dikempesi

 

KELUAR/MASUK SEKOLAH

Bila tanpa ijin Guru Piket :

Pelanggaran dilakukan 1x, hukuman : HP disita

Pelanggaran (Keluar) dilakukan 2X, dilakukan pemanggilan ORANGTUA